• spanduk lainnya

Pengiriman Baterai Lithium LiFePO4

Baterai litium LiFePO4metode transportasi meliputi transportasi udara, laut, dan darat.Selanjutnya kita akan membahas transportasi udara dan laut yang paling umum digunakan.

Karena litium adalah logam yang sangat rentan terhadap reaksi kimia, litium mudah meluas dan terbakar.Jika pengemasan dan pengangkutan baterai lithium tidak ditangani dengan baik, baterai mudah terbakar dan meledak, dan kecelakaan juga dapat terjadi dari waktu ke waktu.Insiden yang disebabkan oleh perilaku non-standar dalam pengemasan dan transportasi semakin mendapat perhatian.Banyak lembaga internasional telah mengeluarkan banyak peraturan, dan berbagai lembaga pengelola menjadi lebih ketat, meningkatkan persyaratan operasional dan terus-menerus merevisi peraturan dan ketentuan.
Pengangkutan baterai litium terlebih dahulu perlu memberikan nomor PBB yang sesuai.Sesuai dengan nomor PBB berikut, baterai litium diklasifikasikan sebagai Barang Berbahaya Lain-Lain Kategori 9:
UN3090, baterai logam litium
UN3480, baterai litium-ion
UN3091, Baterai logam litium yang terdapat dalam peralatan
UN3091, baterai logam litium yang dikemas dengan peralatan
UN3481, Baterai litium-ion disertakan dalam peralatan
UN3481, Baterai lithium-ion yang dikemas dengan peralatan
Persyaratan kemasan transportasi baterai Lithium

1. Terlepas dari pengecualiannya, baterai ini harus diangkut sesuai dengan batasan dalam peraturan (Peraturan Barang Berbahaya 4.2 instruksi pengemasan yang berlaku).Sesuai dengan petunjuk pengemasan yang sesuai, barang tersebut harus dikemas dalam kemasan spesifikasi PBB yang ditentukan oleh Peraturan Barang Berbahaya DJGR.Nomor yang sesuai harus ditampilkan secara menyeluruh pada kemasan.

2. Kemasan yang memenuhi persyaratan, kecuali tanda dengan nama pengiriman dan nomor PBB yang berlaku dan benar, yaituLabel barang berbahaya IATA9juga harus ditempelkan pada kemasannya.

2

Label barang berbahaya UN3480 dan IATA9

3. Pengirim harus mengisi formulir pemberitahuan barang berbahaya;memberikan sertifikat paket berbahaya yang sesuai;

Memberikan laporan penilaian transportasi yang dikeluarkan oleh organisasi bersertifikat ketiga, dan menunjukkan bahwa produk tersebut memenuhi standar (termasuk pengujian UN38.3, pengujian pengemasan jatuh 1,2 meter).

Persyaratan pengiriman baterai Lithium melalui udara

1.1 Baterai harus lulus persyaratan pengujian UN38.3 dan uji pengemasan jatuh 1,2m
1.2 Deklarasi barang berbahaya Deklarasi barang berbahaya disediakan oleh pengirim dengan kode PBB
1.3 Kemasan luar harus dibubuhi label 9 barang berbahaya, dan label pengoperasian "hanya untuk pengangkutan pesawat semua kargo" harus dibubuhi
1.4 Desain harus memastikan bahwa desain tersebut mencegah ledakan dalam kondisi transportasi normal dan dilengkapi dengan tindakan efektif untuk menghindari korsleting eksternal.
1.5.Kemasan luar yang kuat, baterai harus dilindungi untuk mencegah korsleting, dan dalam kemasan yang sama, harus dicegah dari kontak dengan bahan konduktif yang dapat menyebabkan korsleting.
1.6.Persyaratan tambahan untuk baterai yang akan dipasang dan diangkut di perangkat:
1.a.Peralatan harus diperbaiki untuk mencegah baterai berpindah di dalam kemasan, dan metode pengemasan harus mencegah baterai menyala secara tidak sengaja selama pengangkutan.
1.b.Kemasan luarnya harus kedap air, atau dengan menggunakan lapisan dalam (seperti kantong plastik) agar kedap air, kecuali jika karakteristik struktur perangkat itu sendiri sudah memiliki karakteristik kedap air.
1.7.Baterai litium harus dimuat di atas palet untuk menghindari getaran kuat selama penanganan.Gunakan pelindung sudut untuk melindungi sisi vertikal dan horizontal palet.
1.8.Berat satu paket kurang dari 35 kg.

Persyaratan pengiriman baterai Lithium melalui Laut

(1) Baterai harus lulus persyaratan pengujian UN38.3 dan uji pengemasan jatuh 1,2 meter;memiliki sertifikat MSDS
(2) Pada kemasan luar harus diberi label barang berbahaya 9 kategori yang diberi nomor PBB;
(3) Desainnya dapat mencegah ledakan dalam kondisi transportasi normal dan dilengkapi dengan tindakan efektif untuk mencegah korsleting eksternal;
(4) Kemasan luar yang kokoh, baterai harus dilindungi untuk mencegah korsleting, dan dalam kemasan yang sama, harus dicegah dari kontak dengan bahan konduktif yang dapat menyebabkan arus pendek;
(5) Persyaratan tambahan untuk pemasangan baterai dan pengangkutan peralatan:
Peralatan harus diperbaiki agar tidak berpindah dalam kemasan, dan metode pengemasan harus mencegah aktivasi yang tidak disengaja selama pengangkutan.Kemasan luarnya harus kedap air, atau dengan menggunakan lapisan dalam (seperti kantong plastik) agar kedap air, kecuali jika karakteristik struktur perangkat itu sendiri sudah memiliki fitur kedap air.
(6) Baterai litium harus dimuat di atas palet untuk menghindari getaran yang kuat selama proses penanganan, dan pelindung sudut harus melindungi sisi vertikal dan horizontal palet;
(7) Baterai lithium harus diperkuat di dalam wadahnya, dan metode penguatan serta kekuatannya harus memenuhi persyaratan negara pengimpor


Waktu posting: 09-Sep-2022